BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Untuk
meyakinkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah konsep yang universal
dan sangat prinsip bagi kemanusiaan, tentu bukanlah persolan sederhana.
Meskipun seperti telah banyak dikatakan persoalan partikularitas HAM telah
dianggap final baik secara teoritis ataupun praksisnya. Tapi benturan itu terus
saja terjadi, tidak terkecuali antara Islam melawan Barat. Seperti yang telah
dilakukan oleh An Naim dan sahabat-sahabatya dalam menjelaskan konsep HAM korelasinya dengan Islam. Kontribusi itu adalah
sebuah upaya membangun reinterpretasi (reunderstanding) terhadap ajaran Islam
itu.
Diakui atau
tidak bahwa agama manapun tentu mempunyai nilai-nilai ajaran yang luhur yang
sangat humanis dan berkeadilan. Hanya saja terkadang, dalam melakukan proses
interpretasi itu tidak jarang terjadi ketegangan (tention) antara apa
seharusnya dan apa yang terjadi atau meminjam istilah Arkoun mana
unthought dan mana yang untikable.
Seperti yang
dijelaskan an Naim bahwa di dalam Islam ada banyak interpretasi yang deskriminasi dan
jelas melanggar konsep HAM standar internasional itu, terutama yang menyangkut
persoalan perbudakan dan diskriminasi gender dan agama. Bagi an Naim,
sebenarnya tidak ada persoalan mengenai konsep HAM yang tercetus dalam
declaration of human rights itu dengan ajaran syariah, seandainya interpretasi
yang dilakukan tepat dan kontekstual. Dengan mengikuti pendapat ustaznya,
Mahmoud Mohammad Taha, bahwa konsep HAM itu harus dilakukan pada dua elemen
yaitu kehendak untuk hidup dan kehendak untuk bebas. Dua elemen inilah yang
harus dijadikan standarisasi dalam melakukan resiprositas untuk membangun
dasar-dasar lintas bagi universalitas hak asasi manusia.
Karena hak
asasi manusia adalah cita-cita ideal dan merupakan suatu yang inheren
dalam diri manusia, maka isu-isu awal yang berkembang dalam Islam seperti
perbudakan minoritas ataupun juga diskriminasi gender adalah isu yang terutama
dua yang terakhir mendapat porsi yang luar biasa dalam setiap wacana. Di dalam
Islam dikenal konsep tentang dhimmah bagi non muslim. Sistem ini, menurut
sumber syariah otoritatif merupakan sistem yang mentolerir komunitas non muslim
menurut sumber di negara Islam dengan adanya jaminan perlindungan atas diri dan
hartanya, hak untuk mengamalkan agamanya, dan mendapatkan otonomi komunal
tertentu, dan sebagai ganjarannya mereka harus membayar jizyah. Menurut
sistem dhimmah, non muslim tidak diperbolehkan bertugas dalam angkatan
bersenjata sebuah negara Islam. Dalam administrasi peradilan pidana, kesaksian
seorang saksi non musli tidak diterima, dan kompensasinya uang yang dibayarkan
atas pembunuhan yang melawan hukum atas korban yang non muslim lebih
kecil dari pada kompensasi atas pembunuhan yang korbannya muslim.
Terhadap
persoalan gender, hak-hak perempuan dalam partisipasinya di wilayah publik,
kebebasan ruang gerak dan kebebasan berorganisasi sangat dibatasi melalui
kombinasi prinsip syariah mengenai qawwama (perlindungan laki-laki atas
perempuan), hijab dan pemisahan laki-laki dan perempuan. Perempuan juga
didiskriminasikan dalam administrasi peradilan. Sebagai contoh, kesaksian
yudisial perempuan direndahkan menjadi separuh dari nilai kesaksian laki-laki, dan banyak lagi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah
yang kami ambil adalah:
1.
Bagaimanakah perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat?
2.
Berikan perbandingan HAM di negara Islam dan HAM di
negara Barat?
3.
Bagaimanakah Hak Asasi Manusia versi Islam?
4.
Bagaimanakah pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam?
5.
Bagaimanakah hubungan antara
Hukum Islam dan HAM?
6.
Apa saja contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi
Barat.
2. Untuk
mengetahui perbandingan HAM di negara Islam dan di negara Barat.
3. Untuk
mengetahui bagaimana Hak asasi Manusia versi Islam.
4. Untuk
mengetahui bagaimana pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam.
5. Untuk
mengetahui hubungan antara Hukum Islam dan HAM.
6. Untuk
mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan Pustaka
2.1.1.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a.
Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang
berfungsi sebagai pedoman prilaku melindungi kebebasan, kekebalan serta
menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya.
Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia
sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya.
b.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
e.
Menurut John Locke HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati.
f.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan politik
untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a.
HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.1.2 Asal Mula Perkembangan Pemikiran HAM di Dunia
Asal mula perkembangan pemikiran HAM di dunia
yaitu:
a.
Magna Charta AGNA CHARTA
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
b.
THE AMERICAN DECLARATION
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c.
THE FRENCH DECLARATION
Pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan ia bersalah.
d.
THE FOUR FREEDOM
Ada
empat hak kebebasan yaitu: berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
2.1.3
Generasi Perkembangan Pemikiran HAM
Generasi perkembangan pemikiran HAM
yaitu:
a.
Generasi pertama,
berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
b.
Generasi kedua, pemikiran
HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi,
politik dan budaya.
c.
Generasi ketiga, sebagai
reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak
ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
d.
Generasi keempat, yang
mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
2.1.4
HAM
pada Tataran Global
Sebelum
konsep HAM diretifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM
,yaitu:
a.
HAM menurut konsep
Negara-negara Barat :
1)
Ingin meninggalkan konsep
Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi
rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi
tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada
daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis
:
1)
Hak asasi hilang dari
individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2)
Hak asasi tidak ada sebelum
Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak
asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep
bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1)
Tidak boleh bertentangan
ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)
Masyarakat sebagai keluarga
besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3)
Individu tunduk kepada
kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.
HAM menurut konsep PBB :
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)
Hak untuk hidup,
2)
Kemerdekaan dan keamanan
badan,
3)
Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hukum,
4)
Hak untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana,
5)
Hak untuk masuk dan keluar
wilayah suatu Negara,
6)
Hak untuk mendapat hak milik
atas benda,
7)
Hak untuk bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan,
8)
Hak untuk bebas memeluk
agama,
9)
Hak untuk mendapat
pekerjaan,
10)
Hak untuk berdagang,
11)
Hak untuk mendapatkan
pendidikan,
12)
Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat,
13)
Hak untuk menikmati kesenian
dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.1.5 Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
a.
Undang – Undang Dasar 1945.
b.
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c.
Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Hak – hak asasi pribadi
(personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b.
Hak – hak asasi ekonomi
(property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli
dan menjual serta memanfaatkannya.
c.
Hak – hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e.
Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
2.1.6 Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran HAM periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD
dalam 4 periode, yaitu:
a. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS,
c. Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950,
d. Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
2.1.7 UU yang mengatur HAM di Indonesia
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain
sebagai berikut :
a.
Hak untuk hidup (Pasal 4);
b.
Hak untuk berkeluarga (Pasal
10);
c.
Hak untuk mengembangkan diri
(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16);
d.
Hak untuk memperoleh
keadilan (Pasal 17, 18, 19);
e.
Hak atas kebebasan pribadi
(Pasal 20-27);
f.
Hak atas rasa aman (Pasal
28-35);
g.
Hak atas kesejahteraan
(Pasal 36-42);
h.
Hak turut serta dalam
pemerintahan (Pasal 43-44);
i.
Hak wanita (Pasal 45-51);
j.
Hak anak (Pasal 52-66).
2.1.8 HAM dan Demokrasi
Berdasarkan
konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi juga
merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh karena itu, dewasa
ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak
asasi manusia.
Demokrasi
dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan
menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan
melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang
dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin
perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi
adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi
memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan
politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali
(Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2
konsep pokok yaitu :
a.
Kebebasan dan persamaan
adalah fondasi demokrasi.
b.
Kebebasan dianggap sebagai
sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang
tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Bagian
tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan
penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan
warganya sekaligus memberi tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut.
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip
persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh
akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
Adanya kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi
manusia.
2.1.9
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
a.
Pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional;
b.
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia;
c.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen;
d.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya;
e.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi;
f.
Peningkatan penegakan hukum
terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
serta obat lainnya;
g.
Penyelamatan barang bukti
kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM;
h.
Peningkatan koordinasi dan
kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM;
i.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan;
j.
Peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
2.2 Analisis Masalah
1. Perbedaan
pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat yaitu adanya perbedaan-perbedaan yang
mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana
yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam
didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka
bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya
ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk
tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.
Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang
terhadap HAM itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu
timbul dari pandangan-pandangan yang bersifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala
tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu
Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan
atas pandangan yang bersifat anthroposentris tersebut, maka nilai-nilai utama
dari kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan
ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada
penghargaan terhadap manusia. Dengan kata lain manusia menjadi akhir dari
pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda keadaanya pada dunia Timur (Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan
pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an menjadi
transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan
bekerja diatas dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan
kepatuhannya kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah
sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan
kepada-Nya.
HAM menurut versi Barat hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh
hak-hak. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan
negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan
tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai
politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan
hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
Berbeda dengan konsep barat, HAM menurut versi Islam, seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Negara juga menjamin
tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Pemerintah
mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah.
2.
Perbandingan HAM di negara
Islam dan di negara Barat yaitu:
a. Negara Islam
Naskah final deklarasi ini yang terdiri dari 25 pasal
dirumuskan pda tahun 1990 sesudah perundingan dalam organisasi konferensi Islam selama tiga belas tahun. Hak yang dirumuskan
kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa semua individu adalah
sama dimuka hukum (pasal 19).
Ditentukan pula bahwa keluarga merupakan dasar
masyarakat; perempuan sama dengan laki-laki dalam martabat manusia hak cita
hidup dijamin, hidup adalah karunia Tuhan dan dijamin untuk semua manusia,
pekerjaan adalah hak yang dijamin oleh negara, begitu pula hak atas pelayanan
medis serta sosial dan kehidupan yang layak menyediakan pendidikan merupakan
kewajiban dari masyarakat.
b. Negara barat
Dalam perkembangan berikutnya terjadi perubahan dalam
pemikiran mengenai hak asasi, antara lain karena terjadinya depresi besar sekitar
tahun 1929 hingga 1934, yang melanda sebagian besar dunia. Depresi ini,
yang mulai di Amerika dan kemudian menjalar ke hampir seluruh dunia, bredampak
luas. Sebagian besar masyarakat tiba-tiba ditimpa pengangguran dan kemiskinan.
Dalam suasana itu presiden Amerika Serikat, Roosevlet
pada 1941 merumuskan empat kebebasan, yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari
kemiskinan. Kemudian proses terjadinya negara kesejahteraan di negara-negara
barat telah berjalan sebagai sesuatu yang sudah sewajarnya, tanpa secara formal
mengacu pada rumusan internasional mengenai hak asasi ekonomi. Maka dari itu,
tidak mengherankan jika banyak negara barat, terutama Amerika Serikat,
berkeberatan jika hak-hak asasi manusia dibidang ekonomi terlalu ditonjolkan.
Sebaliknya, hak yang bersifat politik di negara-negara Eropa barat
merupakan hasil perjuangan panjang melawan tirani, dan telah berhasil
mewujudkan demokrasi dan gaya hidup yang cukup tangguh. Dapat dikatakan bahwa
hak politik lebih berakar dalam tradisi masyarakat barat ketimbang hak ekonomi.
3. Hak
Asasi Manusia versi Islam yaitu Hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk
kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan
mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang
manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai
berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami
ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum
dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi
al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal
pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta
benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird
(penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas
kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl
(keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga
oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih
manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan
masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
4. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam yaitu dimana Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum
dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan
dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran
mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
a. Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup
dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di
samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
b. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13.
c. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang
yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam
50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
d. Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan
memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan
aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan
tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini
misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak
manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama,
melalui sabda beliau: “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang
telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau
membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya
dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
5. Hubungan antara Hukum Islam dan HAM yaitu dimana Hukum Islam telah mengatur dan
melindungi hak-hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut :
a. Hak hidup dan memperoleh perlindungan
Hak hidup
adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari
Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia
dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah
dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan
bunuh diri.
b. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam,
kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu,
Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah
menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat
256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam,
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
c. Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak
untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an
maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat
dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
d. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara
manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan
menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia
ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi
untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu
dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
e. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya.
Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga
merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits
Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut
ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
f. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya
dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak
seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu
ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan
pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan
kebaikan dan mencegah kemungkaran.
g. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara
apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya.
h. Hak mendapatkan pekerjaan dan memperoleh imbalan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai
kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda
Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih
baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya
sendiri.” (HR. Bukhari)
6. Contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu
seperti yang dipaparkan berikut ini:
a.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.
Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya
hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
e.
Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
f.
Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya.
g.
Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
3.1.1 Kesimpulan
1. Perbedaan
pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat terlihat dari adanya perbedaan yang mendasar antara
konsep HAM dalam Islam. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas
manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat,
bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum
negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan
publik yang aman dan perdamaian semesta.
Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang
terhadap HAM itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu
timbul dari pandangan-pandangan yang bersifat anthroposentris, sedangkan Islam, menganut
pandangan yang bersifat theosentris.
2. HAM
di negara Islam kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa
semua individu adalah sama dimuka hukum (pasal 19).
HAM di negara Barat merumuskan empat kebebasan. Di Negara Barat hak
politik lebih berakar dalam tradisi masyarakat barat dibanding hak ekonomi.
3.
Hak Asasi Manusia versi
Islam yaitu Hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk
kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
4.
Pengaturan Hak Asasi Manusia
dalam Hukum Islam yaitu
dimana Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber
hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi
manusia.
5.
Hubungan antara Hukum Islam dan HAM yaitu dimana Hukum Islam telah mengatur dan
melindungi hak-hak asasi manusia dimana terdiri dari sembilan poin.
3.1.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak
oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan
kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau
menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
mohon izin ambil untuk bahan revisi kujian akhir ya sis
BalasHapus