Selasa, 05 Maret 2013

HAM menurut Islam dan Barat


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Untuk meyakinkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah konsep yang universal dan sangat prinsip bagi kemanusiaan, tentu bukanlah persolan sederhana. Meskipun seperti telah banyak dikatakan persoalan partikularitas HAM telah dianggap final baik secara teoritis ataupun praksisnya. Tapi benturan itu terus saja terjadi, tidak terkecuali antara Islam melawan Barat. Seperti yang telah dilakukan oleh An Naim dan sahabat-sahabatya dalam menjelaskan konsep HAM korelasinya dengan Islam. Kontribusi itu adalah sebuah upaya membangun reinterpretasi (reunderstanding) terhadap ajaran Islam itu.
Diakui atau tidak bahwa agama manapun tentu mempunyai nilai-nilai ajaran yang luhur yang sangat humanis dan berkeadilan. Hanya saja terkadang, dalam melakukan proses interpretasi itu tidak jarang terjadi ketegangan (tention) antara apa  seharusnya dan apa yang terjadi atau meminjam istilah Arkoun mana  unthought dan mana yang untikable.
Seperti yang dijelaskan an Naim bahwa di dalam Islam  ada banyak interpretasi yang deskriminasi dan jelas melanggar konsep HAM standar internasional itu, terutama yang menyangkut persoalan perbudakan dan diskriminasi gender dan agama. Bagi an Naim, sebenarnya tidak ada persoalan mengenai konsep HAM yang tercetus dalam declaration of human rights itu dengan ajaran syariah, seandainya  interpretasi yang dilakukan tepat dan kontekstual. Dengan mengikuti pendapat ustaznya, Mahmoud Mohammad Taha, bahwa konsep HAM itu harus dilakukan pada dua elemen yaitu kehendak untuk hidup dan kehendak untuk bebas. Dua elemen inilah yang harus dijadikan standarisasi dalam melakukan resiprositas untuk membangun dasar-dasar lintas bagi universalitas hak asasi manusia.
Karena hak asasi  manusia adalah cita-cita ideal dan merupakan suatu yang inheren dalam diri manusia, maka isu-isu awal yang berkembang dalam Islam seperti perbudakan minoritas ataupun juga diskriminasi gender adalah isu yang terutama dua yang terakhir mendapat porsi yang luar biasa dalam setiap wacana. Di dalam Islam dikenal konsep tentang dhimmah bagi non muslim. Sistem ini, menurut sumber syariah otoritatif merupakan sistem yang mentolerir komunitas non muslim menurut sumber di negara Islam dengan adanya jaminan perlindungan atas diri dan hartanya, hak untuk mengamalkan agamanya, dan mendapatkan otonomi komunal tertentu, dan sebagai ganjarannya mereka harus membayar  jizyah. Menurut sistem dhimmah, non muslim tidak diperbolehkan bertugas dalam angkatan bersenjata sebuah negara Islam. Dalam administrasi peradilan pidana, kesaksian seorang saksi non musli tidak diterima, dan kompensasinya uang yang dibayarkan atas pembunuhan yang melawan hukum atas korban  yang non muslim lebih kecil dari pada kompensasi atas pembunuhan yang korbannya muslim.
Terhadap persoalan gender, hak-hak perempuan dalam partisipasinya di wilayah publik, kebebasan ruang gerak dan kebebasan berorganisasi sangat dibatasi melalui kombinasi prinsip syariah mengenai qawwama (perlindungan laki-laki atas perempuan), hijab dan pemisahan laki-laki dan perempuan. Perempuan juga didiskriminasikan dalam administrasi peradilan.  Sebagai contoh, kesaksian yudisial perempuan direndahkan menjadi separuh dari nilai kesaksian laki-laki, dan banyak lagi.



1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah  yang kami ambil adalah:
1.      Bagaimanakah perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat?
2.      Berikan perbandingan HAM di negara Islam dan HAM di negara Barat?
3.      Bagaimanakah Hak Asasi Manusia versi Islam?
4.      Bagaimanakah pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam?
5.      Bagaimanakah hubungan antara Hukum Islam dan HAM?
6.      Apa saja contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat.
2.    Untuk mengetahui perbandingan HAM di negara Islam dan di negara Barat.
3.    Untuk mengetahui bagaimana Hak asasi Manusia versi Islam.
4.    Untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam.
5.    Untuk mengetahui hubungan antara Hukum Islam dan HAM.
6.    Untuk mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan Pustaka
2.1.1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a.            Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya.
b.            Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c.            John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d.            Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
e.            Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
f.               Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.            Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.            Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.             Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.    Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.    HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
            2.1.2 Asal Mula Perkembangan Pemikiran HAM di Dunia
                        Asal mula perkembangan pemikiran HAM di dunia yaitu:
a.    Magna Charta AGNA CHARTA
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya),  menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
b.    THE AMERICAN DECLARATION
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c.    THE FRENCH DECLARATION
Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d.    THE FOUR FREEDOM
Ada empat hak kebebasan yaitu: berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
2.1.3   Generasi Perkembangan Pemikiran HAM
            Generasi perkembangan pemikiran HAM yaitu:
a.    Generasi pertama, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
b.    Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
c.    Generasi ketiga, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
d.    Generasi keempat, yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.

2.1.4     HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diretifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a.    HAM menurut konsep Negara-negara Barat :
1)    Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)    Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)    Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)    Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.    HAM menurut konsep sosialis :
1)    Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2)    Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)    Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.    HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1)    Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)    Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3)    Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.    HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)    Hak untuk hidup,
2)    Kemerdekaan dan keamanan badan,
3)    Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum,
4)    Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
5)    Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara,
6)    Hak untuk mendapat hak milik atas benda,
7)    Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan,
8)    Hak untuk bebas memeluk agama,
9)    Hak untuk mendapat pekerjaan,
10) Hak untuk berdagang,
11) Hak untuk mendapatkan pendidikan,
12) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat,
13) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.1.5 Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.    Undang – Undang Dasar 1945.
b.    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c.    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a.    Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b.    Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e.    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


2.1.6   Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
            Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS,
c.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950,
d.    Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
2.1.7   UU yang mengatur HAM di Indonesia
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
a.    Hak untuk hidup (Pasal 4);
b.    Hak untuk berkeluarga (Pasal 10);
c.    Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16);
d.    Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19);
e.    Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27);
f.     Hak atas rasa aman (Pasal 28-35);
g.    Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42);
h.    Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44);
i.      Hak wanita (Pasal 45-51);
j.      Hak anak (Pasal 52-66).
2.1.8   HAM dan Demokrasi
Berdasarkan konteks sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham & Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
a.    Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
b.    Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
            Bagian tak dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Adanya kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi manusia.
2.1.9   Permasalahan dan Penegakan HAM di  Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
a.    Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional;
b.    Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia;
c.    Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen;
d.    Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya;
e.    Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi;
f.     Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya;
g.    Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM;
h.    Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM;
i.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan;
j.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.2     Analisis Masalah
1.    Perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat yaitu adanya perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.
Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM  itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang bersifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang bersifat anthroposentris tersebut, maka nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata lain manusia menjadi akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda keadaanya pada dunia Timur (Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.        
HAM menurut versi Barat hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
Berbeda dengan konsep barat, HAM menurut versi Islam, seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
2.    Perbandingan HAM di negara Islam dan di negara Barat yaitu:

a.    Negara Islam
Naskah final deklarasi ini yang terdiri dari 25 pasal dirumuskan pda tahun 1990 sesudah perundingan dalam organisasi konferensi Islam selama tiga belas tahun. Hak yang dirumuskan kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa semua individu adalah sama dimuka hukum (pasal 19).
Ditentukan pula bahwa keluarga merupakan dasar masyarakat; perempuan sama dengan laki-laki dalam martabat manusia hak cita hidup dijamin, hidup adalah karunia Tuhan dan dijamin untuk semua manusia, pekerjaan adalah hak yang dijamin oleh negara, begitu pula hak atas pelayanan medis serta sosial dan kehidupan yang layak menyediakan pendidikan merupakan kewajiban dari masyarakat.
b.    Negara barat
Dalam perkembangan berikutnya terjadi perubahan dalam pemikiran mengenai hak asasi, antara lain karena terjadinya depresi besar sekitar tahun 1929  hingga 1934, yang melanda sebagian besar dunia. Depresi ini, yang mulai di Amerika dan kemudian menjalar ke hampir seluruh dunia, bredampak luas. Sebagian besar masyarakat tiba-tiba ditimpa pengangguran dan kemiskinan.
Dalam suasana itu presiden Amerika Serikat, Roosevlet pada 1941 merumuskan empat kebebasan, yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan. Kemudian proses terjadinya negara kesejahteraan di negara-negara barat telah berjalan sebagai sesuatu yang sudah sewajarnya, tanpa secara formal mengacu pada rumusan internasional mengenai hak asasi ekonomi. Maka dari itu, tidak mengherankan jika banyak negara barat, terutama Amerika Serikat, berkeberatan jika hak-hak asasi manusia dibidang ekonomi terlalu ditonjolkan.   Sebaliknya, hak yang bersifat politik di negara-negara Eropa barat merupakan hasil perjuangan panjang melawan tirani, dan telah berhasil mewujudkan demokrasi dan gaya hidup yang cukup tangguh. Dapat dikatakan bahwa hak politik lebih berakar dalam tradisi masyarakat barat ketimbang hak ekonomi.
3.    Hak Asasi Manusia versi Islam yaitu Hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
4.    Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam yaitu dimana  Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
a.    Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
b.    Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
c.    Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
d.    Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau: “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
5.     Hubungan antara Hukum Islam dan HAM yaitu dimana Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut :
a.    Hak hidup dan memperoleh perlindungan
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
b.    Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
c.    Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
d.    Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
e.    Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
f.     Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
g.    Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya.
h.    Hak mendapatkan pekerjaan dan memperoleh imbalan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
6.    Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia  yaitu seperti yang dipaparkan berikut ini:
a.           Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.            Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.             Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.            Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
e.            Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
f.              Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
g.            Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
            3.1.1 Kesimpulan
1.    Perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat terlihat dari adanya perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.
Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM  itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang bersifat anthroposentris, sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris.
2.    HAM di negara Islam  kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa semua individu adalah sama dimuka hukum (pasal 19).
HAM di negara Barat merumuskan empat kebebasan. Di Negara Barat hak politik lebih berakar dalam tradisi masyarakat barat dibanding hak ekonomi.
3.   Hak Asasi Manusia versi Islam yaitu Hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
4.   Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam yaitu dimana  Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
5.   Hubungan antara Hukum Islam dan HAM yaitu dimana Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak asasi manusia dimana terdiri dari sembilan poin.

3.1.2 Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA




1 komentar: